Dokumen Keamanan Konten
Direktorat Teknologi Informasi (DTI)
Primakara University
Tujuan
Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh konten yang dipublikasikan oleh unit kerja, organisasi mahasiswa, maupun kepanitiaan yang berafiliasi dengan Primakara University mematuhi kebijakan etika, hukum, dan keamanan digital yang berlaku. DTI bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kepatuhan isi konten pada media digital resmi institusi.
Ruang Lingkup
Dokumen ini berlaku untuk seluruh akun dan media publikasi digital yang berafiliasi dengan Primakara University, termasuk:
- Akun sosial media (Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, dan lainnya).
- Website organisasi, divisi, atau kepanitiaan.
- Media publikasi elektronik seperti buletin digital, artikel, atau blog resmi.
Kebijakan Keamanan Konten
1. Prinsip Umum
Seluruh konten yang diterbitkan harus mencerminkan nilai akademik, profesionalisme, dan citra positif Primakara University.
Setiap konten wajib:
- Akurat, informatif, dan tidak menyesatkan.
- Menghormati privasi individu dan lembaga.
- Menghindari pelanggaran hak cipta dan lisensi.
2. Larangan Konten
Setiap akun, situs, atau media publikasi dilarang memuat atau menyebarkan konten dengan unsur berikut:
- Judi, pornografi, kekerasan, atau eksploitasi manusia.
- Ujaran kebencian, SARA, provokasi politik, atau diskriminasi.
- Promosi produk atau layanan yang tidak sesuai dengan nilai akademik.
- Informasi hoaks atau tidak diverifikasi.
- Aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum atau kriminalitas digital.
3. Pengelolaan Akun
- Akun harus terdaftar dan diverifikasi melalui DTI.
- Akun wajib menggunakan Two-Factor Authentication (2FA) yang datanya disimpan secara aman oleh DTI.
- Pergantian pengelola akun harus dilaporkan kepada DTI agar keamanan dan histori akses tetap terjaga.
4. Tanggung Jawab Pengelola
Pengelola akun atau website wajib:
- Menjaga keamanan kredensial dan akses.
- Mengunggah konten sesuai dengan panduan ini.
- Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas digital di bawah akun yang dikelola.
- Melaporkan setiap pelanggaran atau insiden keamanan kepada DTI.
5. Pemantauan dan Evaluasi
- DTI melakukan pemantauan rutin terhadap seluruh akun dan media publikasi terdaftar.
- Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis.
- Penonaktifan sementara akun.
- Penghapusan konten bermasalah.
- Dalam kasus berat, pelanggaran akan dilaporkan kepada pimpinan institusi untuk tindakan lebih lanjut.
Pernyataan Kepatuhan
Dengan menandatangani dokumen ini, pihak pengelola menyatakan telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Keamanan Konten. Pelanggaran terhadap dokumen ini dapat berakibat pada pencabutan izin pengelolaan akun dan tindakan administratif sesuai kebijakan DTI.
Tanda Tangan Persetujuan
| Pihak | Nama Lengkap | Jabatan | Tanda Tangan | Tanggal |
|---|---|---|---|---|
| Pengelola Akun / Unit | ||||
| Perwakilan DTI | ||||
| Direktur DTI |
Rekaman Terkait
| No | Nama Dokumen | Penanggung Jawab | Lokasi Penyimpanan |
|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen Keamanan Konten | DTI | Arsip DTI |
| 2 | Daftar Afiliasi Media Resmi | DTI | dti.primakara.ac.id/afiliasi |
| 3 | Laporan Pelanggaran Konten | DTI / Unit Pengelola | Arsip DTI |