SOP KEAMANAN KONTEN

Dokumen Keamanan Konten

Direktorat Teknologi Informasi (DTI)

Primakara University


Tujuan

Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh konten yang dipublikasikan oleh unit kerja, organisasi mahasiswa, maupun kepanitiaan yang berafiliasi dengan Primakara University mematuhi kebijakan etika, hukum, dan keamanan digital yang berlaku. DTI bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kepatuhan isi konten pada media digital resmi institusi.


Ruang Lingkup

Dokumen ini berlaku untuk seluruh akun dan media publikasi digital yang berafiliasi dengan Primakara University, termasuk:

  • Akun sosial media (Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, dan lainnya).
  • Website organisasi, divisi, atau kepanitiaan.
  • Media publikasi elektronik seperti buletin digital, artikel, atau blog resmi.

Kebijakan Keamanan Konten

1. Prinsip Umum

Seluruh konten yang diterbitkan harus mencerminkan nilai akademik, profesionalisme, dan citra positif Primakara University.

Setiap konten wajib:

  • Akurat, informatif, dan tidak menyesatkan.
  • Menghormati privasi individu dan lembaga.
  • Menghindari pelanggaran hak cipta dan lisensi.

2. Larangan Konten

Setiap akun, situs, atau media publikasi dilarang memuat atau menyebarkan konten dengan unsur berikut:

  • Judi, pornografi, kekerasan, atau eksploitasi manusia.
  • Ujaran kebencian, SARA, provokasi politik, atau diskriminasi.
  • Promosi produk atau layanan yang tidak sesuai dengan nilai akademik.
  • Informasi hoaks atau tidak diverifikasi.
  • Aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum atau kriminalitas digital.

3. Pengelolaan Akun

  • Akun harus terdaftar dan diverifikasi melalui DTI.
  • Akun wajib menggunakan Two-Factor Authentication (2FA) yang datanya disimpan secara aman oleh DTI.
  • Pergantian pengelola akun harus dilaporkan kepada DTI agar keamanan dan histori akses tetap terjaga.

4. Tanggung Jawab Pengelola

Pengelola akun atau website wajib:

  • Menjaga keamanan kredensial dan akses.
  • Mengunggah konten sesuai dengan panduan ini.
  • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas digital di bawah akun yang dikelola.
  • Melaporkan setiap pelanggaran atau insiden keamanan kepada DTI.

5. Pemantauan dan Evaluasi

  • DTI melakukan pemantauan rutin terhadap seluruh akun dan media publikasi terdaftar.
  • Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berupa:
    • Peringatan tertulis.
    • Penonaktifan sementara akun.
    • Penghapusan konten bermasalah.
  • Dalam kasus berat, pelanggaran akan dilaporkan kepada pimpinan institusi untuk tindakan lebih lanjut.

Pernyataan Kepatuhan

Dengan menandatangani dokumen ini, pihak pengelola menyatakan telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Keamanan Konten. Pelanggaran terhadap dokumen ini dapat berakibat pada pencabutan izin pengelolaan akun dan tindakan administratif sesuai kebijakan DTI.


Tanda Tangan Persetujuan

Pihak Nama Lengkap Jabatan Tanda Tangan Tanggal
Pengelola Akun / Unit
Perwakilan DTI
Direktur DTI

Rekaman Terkait

No Nama Dokumen Penanggung Jawab Lokasi Penyimpanan
1 Dokumen Keamanan Konten DTI Arsip DTI
2 Daftar Afiliasi Media Resmi DTI dti.primakara.ac.id/afiliasi
3 Laporan Pelanggaran Konten DTI / Unit Pengelola Arsip DTI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top