SOP Work From Home (WFH) Direktorat Teknologi Informasi (DTI)
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh anggota Direktorat Teknologi Informasi (DTI) agar kegiatan operasional, pengembangan, dan komunikasi tetap berjalan efektif, produktif, serta bertanggung jawab walaupun dilakukan di luar kantor.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi seluruh anggota DTI, baik dari tim Pengembang maupun tim Operasional, yang melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mencakup pelaksanaan kerja jarak jauh, etika komunikasi, dan tata tertib disiplin kerja selama WFH berlangsung.
Referensi
- Kebijakan Kepegawaian dan Kehadiran Primakara University
- Panduan Komunikasi Internal DTI
- SOP Bidang Operasional DTI dan Bidang Pengembangan DTI
Uraian Prosedur
1. Kebijakan Umum WFH
- DTI merupakan direktorat yang mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan sistem kerja Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).
- Pelaksanaan WFH hanya diperbolehkan bagi anggota yang memiliki peran dan tanggung jawab yang dapat dijalankan secara daring.
- Seluruh kegiatan WFH harus menjamin produktivitas, koordinasi, dan kehadiran digital sesuai jam kerja yang ditetapkan institusi.
2. Kehadiran dan Aktivitas Digital
- Setiap anggota DTI wajib aktif di kanal komunikasi internal (Slack, Discord, atau platform lain yang digunakan DTI).
- Kehadiran digital dianggap aktif apabila anggota:
- Merespons pesan, permintaan tugas, atau panggilan kerja secara rutin.
- Melaporkan progres kerja sesuai jadwal.
- Mengikuti rapat daring yang dijadwalkan oleh tim atau pimpinan DTI.
3. Respons dan Etika Komunikasi
- Setiap anggota diharapkan merespons pesan atau diskusi dari sesama anggota DTI dalam waktu maksimal 15 menit selama jam kerja aktif.
- Komunikasi harus dilakukan secara profesional, sopan, dan ringkas.
- Jika sedang mengerjakan tugas intensif, anggota dapat memberi status seperti “sedang fokus, akan merespons setelah selesai”.
4. Ketidakhadiran dan Izin
- Jika anggota berhalangan hadir atau tidak dapat bekerja (sakit, urusan pribadi, gangguan koneksi), wajib:
- Menginformasikan secara langsung di kanal komunikasi internal DTI.
- Menyebutkan estimasi waktu tidak aktif atau lama ketidakhadiran.
- Jika ketidakhadiran melebihi satu hari kerja, anggota wajib mengajukan izin resmi kepada pimpinan DTI.
5. Pelaporan dan Pemantauan Kinerja
- Setiap anggota wajib menyampaikan laporan progres kerja harian atau mingguan sesuai bidangnya (pengembang atau operasional).
- Pimpinan DTI memantau kehadiran digital, waktu respons, dan hasil kerja setiap anggota.
- Evaluasi pelaksanaan WFH dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan tanggung jawab individu tetap terjaga.
Rekaman Terkait
| No | Nama Dokumen | Penanggung Jawab | Lokasi Penyimpanan |
|---|---|---|---|
| 1 | Laporan Kehadiran Digital | Semua Anggota DTI | Sistem Komunikasi Internal |
| 2 | Laporan Progres Kerja | Tim Pengembang / Operasional | Arsip DTI |
| 3 | Rekap Izin WFH / Ketidakhadiran | Pimpinan DTI | Arsip DTI |
| 4 | Evaluasi Kinerja WFH | Direktur DTI | Arsip Manajemen DTI |