SOP PENGAJUAN AKUN SOSIAL MEDIA

SOP Pengajuan Akun Sosial Media, Website, dan Publikasi Elektronik

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk mengatur proses pengajuan, pendaftaran, dan pengelolaan akun sosial media, website, atau publikasi elektronik oleh divisi, organisasi mahasiswa, atau kepanitiaan di lingkungan Primakara University agar terjamin keamanannya, sesuai kebijakan institusi, dan tercatat secara resmi oleh Direktorat Teknologi Informasi (DTI).


Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh unit kerja, organisasi mahasiswa, dan kepanitiaan yang mewakili atau berafiliasi dengan Primakara University dalam membuat atau mengelola akun sosial media, website, atau media publikasi digital. Prosedur ini melibatkan DTI sebagai pengelola infrastruktur digital dan pengawas keamanan informasi.


Referensi


Uraian Prosedur

1. Pendaftaran dan Verifikasi Awal

  • Divisi, organisasi mahasiswa, atau kepanitiaan yang ingin membuat akun sosial media, website, atau publikasi elektronik wajib mengajukan permohonan kepada DTI.
  • Pengajuan dilakukan melalui formulir resmi DTI atau sistem tiket internal.

2. Pendaftaran 2FA (Two-Factor Authentication)

  • Setiap akun sosial media atau platform digital wajib menggunakan 2FA (Two-Factor Authentication).
  • Pengaju harus mendaftarkan dan menyerahkan data akses 2FA kepada DTI untuk keperluan pemulihan apabila terjadi kehilangan akses.
  • DTI menyimpan data 2FA secara terenkripsi dan hanya digunakan untuk kebutuhan pemulihan resmi.

3. Penandatanganan Dokumen Keamanan Konten

  • Sebelum akun diterbitkan, pengaju wajib menandatangani Dokumen Keamanan Konten yang berisi ketentuan:
    • Melarang konten bermuatan judi, pornografi, perdagangan manusia, dan kekerasan.
    • Melarang konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau pelanggaran hukum.
    • Melarang aktivitas yang mengacu pada tindakan kriminal digital.
  • Dokumen ini ditandatangani oleh penanggung jawab unit dan DTI sebagai pihak pengawas.

4. Pencatatan Afiliasi Resmi

  • Setelah akun diverifikasi dan disetujui, DTI akan mencatat akun tersebut dalam daftar afiliasi resmi pada portal:
  • Portal ini berfungsi sebagai sumber acuan resmi seluruh akun atau media digital yang berafiliasi dengan Primakara University.
  • Pencatatan mencakup:
    • Nama akun atau domain
    • Penanggung jawab
    • Tautan ke akun atau situs
    • Status aktif/nonaktif

5. Pemantauan dan Evaluasi

  • DTI secara berkala memantau kepatuhan dan keamanan akun sosial media, website, dan publikasi elektronik.
  • Bila ditemukan pelanggaran terhadap Dokumen Keamanan Konten, DTI berhak menonaktifkan akses sementara dan melaporkan pelanggaran kepada pimpinan institusi.

Rekaman Terkait

No Nama Dokumen Penanggung Jawab Lokasi Penyimpanan
1 Formulir Pengajuan Akun Unit Pengaju / DTI Portal Internal DTI
2 Dokumen Keamanan Konten Unit Pengaju / DTI Arsip DTI
3 Data 2FA Akun DTI Enkripsi Internal DTI
4 Daftar Afiliasi Resmi DTI dti.primakara.ac.id/afiliasi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top